Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bangunan kafe tanpa izin di Pasar 9 tanah garapan, Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deli Serdang, Senin depan (8/8/2022) direncanakan akan dibongkar oleh Sap PP Deliserdang, karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Camat Labuhandeli Edi Siregar melalui WA, Senin (1/8/2022). "Senin atau Selasa depan lokasi itu akan kita bongkar," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Camat Labuhandeli Edi Siregar mengatakan tempat hiburan malam sejenis kafe diantaranya Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang akan ditertibkan.
"Semua kafe atau tempat hiburan di situ pasti tidak punya izin karena lahannya masih masalah," katanya. Pihaknya kecamatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Belawan beserta instansi terkait rencana penertiban tersebut.
Ketika dilakukan pengerebekan, Minggu dinihar (31/7/2022) sebanyak 114 orang pengunjung kafe pasar yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan polisi bersama puluhan minuman keras dari berbagai jenis saat melakukan razia.
Dari 114 orang yang diamankan sebanyak 25 orang, yakni 19 laki laki dan 6 perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi, kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita tidak menemukan di lokasi razia mereka menggunakan narkoba di luar kafe. Mereka masuk kafe setelah menggunakan narkoba dari luar. Bahkan ada yang menggunakan narkoba beberapa hari sebelumnya," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang.