Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Senin (1/8/2022) melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran partai politik serta verifikasi partai politik (Parpol) dan penetapan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Parpol, Bawaslu Dairi dan Forkopimda Dairi, bertempat di Kantor KPU Dairi Jalan Pandu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
"Selain itu kami juga sosialisasi tentang sistem aplikasi Parpol," kata Ketua KPU Dairi, Fredy Sinaga.
Dengan sosialisasi ini Parpol yang ada di Kabupaten Dairi bisa memenuhi semua tahapan-tahapan, kemudian bisa bekerja sama untuk mensukseskan tahapan pemilu pada 2024 nanti.
Dijelaskannya, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 dimulai, 1-14 Agustus 2022. Untuk itu bagi Parpol yang sudah memenuhi ambang batas 4 persen atau Parliamentary Threshold maupun Parpol yang tidak memenuhi dan Parpol yang baru bisa mengikuti pendaftaran.
Bagi Parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen atau Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 itu hanya sampai di tahapan verifikasi administrasi.
"Jika memenuhi syarat maka mereka akan ditetapkan menjadi Parpol peserta pemilu 2024," ucap Fredy.
Sedangkan untuk Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen atau Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 lalu serta Parpol peserta yang baru akan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Setelah memenuhi verifikasi administrasi faktual maka mereka akan menjadi peserta pemilu pada 2024 nantinya" tandas Freddy.