Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas HAM mengaku tak mudah mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh Komnas HAM.
Taufan menyebut ada dua perkara yang sejauh ini disebut-sebut berkaitan dengan tewasnya Brigadir J. Dua kasus itu memiliki kesulitan masing-masing.
Untuk kasus tembak menembkan Brigadir J dan Bharada E, Taufan menyebut pihaknya hingga saat ini hanya bisa mengambil keterangan dari Bharada E. Sebab ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lainnya tidak menyaksikan secara utuh insiden tersebut.
"Susah ya. Bahwa titik krusial itu di TKP atau di rumah yang diduga TKP itu. Kan 2 perkara, pertama soal tembak-menembak, itu hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan. Kemudian ada satu lagi Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujar Taufan kepada wartawan, Senin (2/8/2022).
Yang kedua, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Taufan berkata, Komnas HAM belum bisa memanggil Putri lantaran masih terkendala masalah psikologis.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis, dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," ungkapnya.
Selain itu, Taufan mengungkapkan kendala lainnya yakni CCTV yang ada di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disebut dalam kondisi rusak. Oleh sebab itu, Komnas HAM mengaku keteteran untuk mengumpulkan bukti pendukung guna mengungkap kasus tersebut.
"Menurut mereka informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar. Yang kita dapatkan sekarang hanya keterangan. Kan ini nggak lengkap. Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam anda mau bertumpu pada siapa?," kata Taufan.
"Kan pada keterangan pelaku atau keterangan orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu. Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita nggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya," imbuhnya. dtc