Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajam (Kanwil DJP) Sumatera Utara I dan II pada semester pertama 2022 mencapai Rp 20,66 triliun, atau tumbuh 100,74% dari target Rp 23,6 triliun.
Pencapaian itu diungkapkan Kakanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Sumut II, melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022).
“Kinerja penerimaan pajak ini tumbuh signifikan 100,74% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Porsi terbesar diperoleh dari PPN final (25,04%), PPh Pasal 25/29 Badan (23,31%) dan PPN Dalam Negeri (21,46%)," katanya.
Jila dipandang dari sisi sektor ekonomi, sebut Edi, maka sektor paling dominan penyumbang pajak yakni sektor industri pengolahan (33,71%) disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (28,07%).
Eddi menjelaskan, akselerasi pertumbuhan penerimaan pajak didukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kontribusi hingga 21,50% yang berhasil menghimpun total harta bersih Rp 43,02 triliun hingga 30 Juni 2022 dengan partisipan sebanyak 19.769 wajib pajak.