Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD) mendapat polemik dariv anggota DPRD Sumut. Pasalnya, dalam salinan yang termaktub pada pasal 7 mencantumkan bahwa musala, surau dan gereja kharismatik menjadi lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah dan bansos.
Menurut anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Timbul Sinaga, terminologi defenisi rumah ibadah yang dijadikan acuan Pergub tersebut patut dipertanyakan.
"Harus dibuktikan apakah definisi musalah atau surau itu memang bukan rumah ibadah. Begitu juga istilah gereja kharismatik, mana ada itu yang namanya gereja kharismatik, itu hanya satu aliran. Sebaiknya, jangan digeneralisasi sesuatu yang belum terdefenisi atau terkonsep dengan benar," kata Timbul, saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya DPRD Sumut, Rabu sore (3/8/2022)
"Bila memang musalah atau surau bukan rumah ibadah, lalu aktivitas di dalamnya disebut apa? Setahu saya, musalah dan surau adalah rumah ibadah. Justru lembaga itu yang mendesak untuk dibantu. Coba kita lihat, hampir di setiap pelosok desa masih banyak berdiri musalah dan surau, bahkan ada jamaah yang salat di sana," jelas Timbul.
Ia menegaskan, DPRD Sumut akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal itu. Bila memang dari hasil RDP disimpulkan bahwa musalah atau surau adalah rumah ibadah, maka Pergub itu harus dicabut karena dapat melanggar aturan di atasnya dan memunculkan kesan diskriminatif.