Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Bareskrim menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Brigadir J. Usai jadi tersangka, Bharada E ditahan kepolisian.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh timsus Bareskrim Mabes Polri. Ada 42 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(dtc)