Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Fraksi PKS Ahmad Hadian menilai Pergub Sumut No 19/2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial perlu dievaluasi. Menurut Hadian, tidak masuknya musalah, surau dan gereja kharismatik sebagai lembaga yang berhak mendapat bansos dari APBD sebagaimana termaktub di pasal 7 Pergub itu, dikarenakan terjebak istilah-istilah yang bisa menyesatkan.
"Saya menyesalkan atas salah satu isi dari Pergub tersebut yang menyatakan mushala dan surau tidak memenuhi syarat untuk mendapat bansos. Gubernur jangan terjebak dengan istilah-istilah yang bisa menyesatkan. Dalam rumah ibadah Islam dikenal ada masjid dan mushala. Masjid biasanya adalah tempat ibadah yang sifatnya umum dan di sana dilakukan sholat Jumat. Sedangkan mushala tidak ada sholat Jumat. Namun di mushala tetap ada kegiatan ibadah, misalnya salat 5 waktu, pengajian, pembelajaran Alquran," kata Hadian saat dimintai pendapatnya, Kamis (4/8/2022)
Hadian menjelaskan, faktanya di sejumlah tempat ada musala yang lebih besar dan megah dari masjid. Mereka juga punya struktur kepengurusan yang disebut badan kemakmuran mushala yang resmi terdaftar di kantor urusan agama setempat dan bekerja secara profesional mengelola mushala itu. Jadi, kata Hadian, gubernur jangan salah menilai dan menganggap musala itu tidak dikelola secara profesional, sehingga tidak layak menerima bansos.
"Jadi intinya bansos itu harus diarahkan ke rumah-rumah ibadah yang memang digunakan sebagai tempat ibadah dan kepengurusannya resmi dan tercatat di lembaran negara, serta pengelolaan dananya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau itu terpenuhi, saya kira tidak ada masalah. Jadi sekali lagi gubernur jangan terjebak dengan istilah-istilah yang bisa menyesatkan," tandas Hadian
Seperti diberitakan sebelumnya, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 19 Tahun 2022 menuai mendapat polemik dari anggota DPRD Sumut. Pasalnya, dalam salinan yang termaktub pada pasal 7 mencantumkan bahwa musala, surau dan gereja kharismatik adalah lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah dan bansos.