Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satres Narkoba Polres Dairi menangkap dua orang tersangka pemilik narkotika golongan 1, jenis ganja dari dua lokasi berbeda. Kedua tersangka, yakni berinisial SPS (22) warga Perumahan Permai. Blok D, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi dan LCG (38) warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus, Jumat (5/8/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (2/8/2022) malam.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada personel Satres Narkoba tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Sidikalang-Tigalingga, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga.
Atas informasi tersebut, KBO Satres Narkoba Ipda M Fahri Afrizal bersama tim opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SPS.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji ganja dengan brutto 1.900 gram (netto 1.880 gram)," ucap Rismanto.
Selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap tersangka LCG di Dusun Buluh Raga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Dari pengakuan LCG, dia membenarkan telah memberikan dua buah plastik asoy berisi ganja kepada tersangka SPS yang diperolehnya dari tersangka BB.
Tim Opsnal Satres Narkoba pun langsung melakukan pengejaran ke rumah BB. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan istrinya, tersangka BB tidak ditemukan di rumah. Tim Opsnal Satres Narkoba hanya menemukan dua buah karung/goni berisikan ganja dengan brutto 11.800 gram (netto 11.750 gram).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi. "Untuk tersangka BB saat ini masih DPO," terangnya.