Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan tak ada saksi melihat dugaan pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan dugaan pelecehan masih belum diyakini.
"Sebagai penyelidik kami bertanya-tanya ada apa ini begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu. Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Taufan dalam diskusi secara daring, Jumat (5/8/2022).
Dia mengatakan dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dipastikan apakah benar ada atau tidak. Dia berharap tak ada penghakiman lebih awal terhadap para pihak diduga terlibat kasus ini.
"Nah itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apapun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke," ujarnya.
Namun, dia mengatakan istri Ferdy Sambo tetap diperlakukan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Dia mengatakan hal itu merupakan amanah dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional yang itu juga diatur oleh Undang-undang TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ujarnya.
Taufan mengatakan mengusulkan penyidik mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji kondisi istri Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan karena sudah tiga minggu.
"Kita bisa mengusulkan, tadi malam saya katakan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, Post Traumatic Stress Disorder, itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu," jelasnya.
"Kalau benar ya harus dihormati hak-haknya. Tetapi kalau ternyata tidak, ya maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," sambung Taufan.
Sebagai informasi, baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.
Terbaru, Bareskrim telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Dia juga telah ditahan. dtc