Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, Jumat (5/8/2022) melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Amril SSos MAP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, menggantikan dr Indra Salahudin yang selama ini memangku jabatan Sekda kab Langkat hampir 10 tahun. Sebelum dilantik menjadi Sekdakab, Amril memangku jabatan sebagai Inspektorat di Pemkab Langkat.
Sementara dr Indra Salahudin MKes MM kini menduduki jabatan baru di Pemkab Langkat sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No: 824-110/K/2022, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat.
Memutuskan dan mengangkat Amril SSos MAP NIP: 19690927 199102 1 001, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat.
Usai melantik Amril, Syah Afandin menyampaikan tiga pesan kepada Sekretaris Daerah yakni,
1. Tingkatan kedisiplinan aparatur, berikan reward dan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jaga dan tingkatkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Langkat.
3. Lakukan terobosan secara kreatif dan inovatif untuk tumbuh kembangnya perekonomian daerah, serta terpeliharanya harmonisasi di masyarakat dengan memberdayakan seluruh tugas dan kewenangan di masing-masing perangkat daerah.
"Amanah dan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat mengandung konsekuensi selain tugas pokok dan fungsi, yakni pertanggungjawaban jabatan kepada Allah SWT. Sebab, jabatan Sekretaris Daerah merupakan jenjang jabatan struktural tertinggi pegawai negeri sipil di daerah. Mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial pelayanan masyarakat," katanya.
Berhasil tidaknya pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan, sangat bergantung kepada kepiawaian manajerial dan seni kepemimpinan seorang Sekda dalam menata, mengelola serta memberdayakan perangkat organisasi sehingga semuanya berfungsi optimal.
Sekretaris Daerah juga mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, membina organisasi dan tata laksana. Serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah, termasuk penyusunan kebijakan pemerintah daerah, kata Syah Afandin lagi.