Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Hendak dimasukan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, oleh pengawalan petugas Waltah Kejari Asahan, tersangka jambret berhasil melarikan diri.
Terdakwa melarikan diri pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di halaman Lapas. Terdakwa Muhammad Indra Saragih (31) sering disebut Lana, warga Medan Sunggal.
"Saat petugas mengirim beberapa tersangka, terdakwa Lana melarikan diri dari halaman lapas," ungkap Kastel Kajari Asahan, Jasron Malau, Jumat (05/08/2022) di Kejari setempat.
Jasron menjelaskan terdakwa terlibat kasus yang di sangkakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 e (jambret).
"Kami sudah meminta bantuan dalam Polres Batubara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan untuk mengejar tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, kata Kastel pihaknya lagi memindahkan 3 tersangka. Terdakwa yang melarikan diri satu berkas perkara dengan tersangka Nur Andri Nasution.