Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bharada E atau Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut ada atasan Bharada E di TKP penembakan.
"Ada di lokasi memang," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Boehanuddin enggan mengungkap siapa atasan Bharada E yang dimaksudnya. Menurutnya, atasan Bharada E itu merupakan atasan di tempat Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," katanya.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di itunya tapi atasan di tempat dia bertugas itu," tambahnya.
Sebelumnya, Bharada E buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa menyebut kliennya mengaku diperintah atasan langsungnya.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.(dtc)