Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Keduanya yang diamankan masing-masing berinisial PS (62) dan KN (14 ). Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022) sore.
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," katanya.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatra Utara.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung, sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," ujarnya.
BACA JUGA: Perbukitan Danau Toba di Samosir Terbakar Lagi, Dishut Dorong Kepolisian Usut