Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Sebanyak 90 orang perwakilan dari setiap desa se-Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara mengikuti sosialisasi hukum terkait penggunaan dana desa, di Aula Cafe Tuzam, Desa Sitinjak, Kecamatan Batang Natal, Senin (8/8/2022).
Kegiatan itu digelar Ikatan Persaudaraan Desa (IPAD) Kecamatan Batang Natal.
Kapolsek Batang Natal, Iptu Maraden Pakpahan SH yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, tujuan dana desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, mandiri dan demokratis.
“Prinsip penggunaan dana desa dalam pelaksanaan kegiatan, baik melalui swakelola maupun penyedia adalah tim pengelola kegiatan (TPK) yang bertatanan dengan nilai- nilai pengadaan yang prinsip, efektif, efisien, transparan, episien,pemberdayaan masyarakat, gotong royong, akuntabel, patuh pada etika, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dan patuh pada peraturan,”sebutnya.
Disampaikannya, peran Polri dalam mendukung penggunaan dana desa sebagai upaya pencegahan diharapkan lebih aktif dalam upaya pencegahan tindakan korupsi terhadap penggunaan dana desa.
“Pentingnya membantu memberikan informasi sadar hukum terutama terkait dasar hukum penggunaan dana desa,” sebutnya.
Polri juga berperan mendorong kemandirian desa. Oleh karena itu Polri diharapkan dapat lebih aktif dalam upaya pencegahan dengan membantu sosialisasi mengawasi, monitor dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi terhadap penggunaan dana desa.
“Kita lebih menekankan kepada upaya pencegahan secara terpadu. Sedangkan penindakan yang merupakan suatu tindakan terakhir (ultimum remedium),”katanya.
Ketua Ikatan Persaudaraan, Irwan Syafi’i Matondang yang menjadi panitia dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dua orang perwakilan setiap desa dari 30 desa se- Kecamatan Batang Natal yang mengikuti sosialisasi hukum tersebut kiranya mendapat manfaat yang cukup luas demi untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak tersandung dalam hukum.
“Penggunaan dana desa ini sangat rentan dengan aparat penegak hukum, karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang mempunyai ketentuan secara hukum,”sebutnya.