Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menilai kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak efektif. Menurut mantan Pangkostrad itu, kebijakan pemutihan justru 'kurang sehat'. Ke depan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan denda PKB tersebut.
"Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," ujar Edy Rahmayadi pada sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi tersebut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/08/2022).
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan senang mendengar pernyataan Kakorlantas yang menyatakan tidak ada lagi pemutihan ke depan.
"Tadi saya senang sekali mendengarkan kata-kata Pak Firman. Tak ada putih-putih lagi, semua kita hitamkan, katanya. Kita ambil kendaraannya, menegakkan undang-undang yang tadi, lima tahun plus dua tahun, ambil kendaraannya," katanya.
Begitu pun, Edy Rahmayadi tidak menegaskan apakah kebijakan pemutihan denda PKB di Sumut akan mulai ditiadakan tahun ini.
Sebelumnya Kakorlantas Firman Shantyabudi usai pembukaan sosialisasi itu mengatakan PKB yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ujar Firman menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.
Selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
"Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," ujar Kakorlantas.
Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali".
Lalu kapan kebijakan itu diterapkan?. "Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini," ujar Firman Shantyabudi seraya meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu.
Mumpung masih ada waktu, kata Kakorlantas Firman Shantyabudi, diimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB.
"Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri," kata Firman.
Hadir juga pada sosialisasi itu Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian hadir juga Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Polda Sumut dan Kepala UPT BP2RD Sumut.