Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Maraknya Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba menjadi perhatian khusus dari Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (Lindup), Rajaipan Sinurat untuk membahas secara bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumatra Utara dan Gubernur sehingga pertanyaan dari kalangan pemerhati bisa terjawab.
"Rencana pertemuan rapat sudah ada. Semua berkas teguran dan peringatan yang sudah kami layangkan kepada seluruh pengusaha galian akan kami bawa dan tunjukkan sekaligus bertanya kepada KPK, Polda Sumut dan Gubernur bagaimana tindak lanjut dan arahan karena selama ini Dinas Lindup Toba selalu tersudut oleh berbagai tuduhan dari berbagai kalangan," ujar Rajaipan Sinurat, Selasa (9/8/2022), di Balige.
Pernyataan untuk menyerahkan persoalan maraknya Galian C dan penebangan kayu ilegal di Toba menjawab adanya desakan dari DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Toba bahwa Dinas Lindup Toba secara sengaja melakukan pembiaran terhadap aktifitas ilegal meski sudah mengancam keselamatan lingkungan dan diduga merugikan negara.
"Terkait untuk memberikan sangsi bukanlah wewenang dari daerah namun adalah Distamben Provinsi. Bahkan sesuai undang-undang bahwa peran Dinas Lindup Toba hanya sebatas teguran melalui administrasi surat," sebutnya mengatakan keseluruhan surat yang dilayangkan juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Satpol PP, Kajari, Polres dan Distamben Sumut.
Atas dasar itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba, Rajaipan Sinurat akan menunjukan seluruh surat teguran yang sudah dilayangkan kepada pemilik galian c untuk ditimbangi oleh institusi yang lebih tinggi termasuk KPK, Polda dan Gubernur Sumut.
"Ada 12 arsip surat teguran. Semua akan ditunjukkan dalam rapat nanti termasuk galian c di Kecamatan Lumban Julu dan Kecamatan Balige," ucapnya.
Sebelumnya, pengurus DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Toba, Japaris Hutagaol dan Makjen Sibuea mempertanyakan kepada Kadis Lindup Toba, Rajaipan Sinurat bahwa di beberapa titik di Wilayah Toba telah banyak muncul galian c yang diduga ilegal.
"Kami tidak pernah melihat ada keseriusan dari Pemkab Toba khususnya dari Dinas Lindup dan Staf untuk melakukan penertiban atas banyaknya galian c yang diduga ilegal. Karena atas aktifitas yang tidak dilengkapi dengan ijin tentu sangat merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan," ujar Japaris Hutagaol.
Ia mengatakan, perbuatan oleh oknum tertentu yang diduga ilegal dan dibiarkan oleh pejabat atau dinas tekhnis tentu menjadi perbincangan dikalangan pemerhati lingkungan termasuk DPD PKN Toba.
"Kami tidak ragu mendukung pemerintah daerah apabila ada niat untuk menertibkan aktifitas yang sifatnya ilegal dan sebaliknya juga kami siap untuk mengerahkan massa untuk melakukan protes kepada pemerintah daerah apabila terkesan menutup mata melakukan pembiaran," sebutnya.
Senada disampaikan oleh Makjen Sibuea bahwa sangat menyesalkan pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Toba meski sudah diketahui dan dilihat bahwa aktifitas dugaan ilegal sedang terjadi.
"Pertanyaan sekarang, benarkah pejabat daerah tidak pernah melihat dan mengetahui bahwa aktifitas galian c adalah ilegal? Bahkan Bupati Poltak Sitorus kami yakini juga mengetahui karena lokasi penambangan juga sangat blakblakan di pinggiran jalan khususnya Kecamatan Lumban Julu dan Kecamatan Balige ditambah keberadaan truk lalu lalang tanpa ada pengaman," ucapnya.
Dikatakan oleh Makjen Sibuea atas adanya dugaan pembiaran oleh seluruh pejabat tentu sudah menjadi satu rekomendasi menyarankan kepada pejabat tekhnis untuk lebih memilih mundur dari jabatan karena catatan tidak mampu menyelamatkan kerugian negara dan kelestarian alam.
"Tegas kami sampaikan supaya Bupati Poltak Sitorus mengevaluasi pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP yang tidak peka penegakan Perda," pintanya.
Terpisah Plt Kasatpol PP, Haryanto Butarbutar membenarkan tembusan surat peringatan kepada pengusaha galian c ilegal dan surat ke Disatamben Provinsi sudah diterima namun untuk langkah penertiban butuh kehati-hatian supaya tidak menyalahi undang-undang atau peraturan yang berlaku. "Wewenang untuk penertiban tentu juga oleh Provinsi," katanya.