Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terungkapnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya soal pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi termasuk Putri Candrawathi.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun, dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.
Selain itu, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya. dtc