Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin telah ditangkap KPK, seharusnya Kapolres, Dandim dan Kajari di Langkat juga ditangkap. Apa alasannya?
"Pasalnya apa, karena pembiaran," kata Gubernur Edy di depan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat berada di gedung DPRD Langkat, di Stabat, Rabu (10/8/2022)
Gubernur Edy berada di Langkat dalam rangka sosialisasi pencegahan korupsi yang diadakan KPK, dengan menghadirkan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, kepala desa, camat se-Langkat, kepala dinas dan OPD Pemkab Langkat, Kapolres, Dandim dan Kejari Langkat.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini juga meminta seluruh kepala desa untuk meningkatkan sektor pertanian daripada pergi studi banding ke Bali yang belum tentu bermanfaat.
"Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di desa kalian. Masih banyak dDesa di Langkat yang tidak ada hasil pertanian, seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu kepala desa yang tidak becus mengelola dana desa," katanya lagi.
Gubsu juga memaparkan tentang ketidakberhasilan Kabupaten Langkat dalam beberapa sektor pertanian dan perekonomian.
Sebelumnya, Plt Bupati Langkat Syah Afandin meminta kepada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I menjelaskan tentang pemahaman/batasan-batasan yang mana yang boleh dikelola, bagaimana yang disebut gratifikasi dan yang tidak.
Pantauan medanbisnisdaily.com, hingga pukul 10.30 WIB sosialisasi pencegahan korupsi belum dimulai oleh Tim KPK, namun masih pidato Gubernur Sumut dan Plt Bupati Langkat.
BACA JUGA: Akhirnya 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Ditahan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Selain itu, Terbit Rencana juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya. Politikus Partai Golkar itu menyandang status tersangka, Selasa (5/4/2022), setelah melalui gelar perkara.
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, Terbit diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumut juga menetapkan 8 tersangka lainnya dan ditahan, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah satu tersangka, yakni Dewa Periangin-angin (DP) , merupakan anak dari Terbit Rencana.