Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi C DPRD Sumatra Utara (Sumut) menyebut SK Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah kepada UPT RS Indrapura cacat hukum. Pernyataan itu menjadi rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan Pemerintah Kabupaten Batubara, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumut, Selasa 9 Agustus lalu.
“Keputusan hibah UPT RS Indrapura dari Sumut kepada Pemerintah Kabupaten Batubara dapat dikategorikan cacat hukum karena tidak melalui persetujuan DPRD Sumut," kata Ketua Komisi C, Poarada Nababan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022)
Dijelaskan politisi PDIP ini, Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Sumut segera membatalkan seluruh dokumen atau surat-surat terkait keputusan hibah UPT RS Indrapura itu.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumut yang menganggap kami tidak ada dan membuat keputusan hibah aset sepihak tanpa meminta persetujuan DPRD. Menurut kami ini sangat fatal sekali. Padahal sesuai peraturan sangat jelas dan terang benderang bahwa hibah aset senilai Rp 46 miliar lebih ini harus mendapat persetujuan DPRD," Jubel.
Komisi C lainnya yang hadir di RDP itu, yakni Subandi dan Edward Zega. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sumut hadir BPKAD dan Dinas Kesehatan. Dari Pemerintah Batubara hadir wakil bupati.
Melengkapi informasi berdasarkan keputusan hibah sebagaimana jenis barang milik daerah yang dihibahkan yaitu terdiri dari tanah senilai Rp 2,9 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 17,5 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp 26,5 miliar, sehingga total nilai aset yang dihibahkan sebesar Rp 46 miliar lebih.