Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mafia asuransi yang disinyalir berkedok sebagai oknum agen asuransi diduga kerap melakukan aksi penipuan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) merespon keras dan cepat.
"OJK mengimbau bila nasabah atau masyarakat dirugikan maka segera laporkan ke OJK atau kepada penegak hukum," ujar Rafael Humas KR V, OJK Wilayah Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, OJK telah mengatur terkait penggunaan dan persyaratan agen asuransi melalui Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah pada 14 Maret 2022. OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.
Penerbitan ketentuan ini, mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI serta OJK selalu mengedukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa keuangan terkait dengan layanan, produk, dan ketentuan jasa keuangan.
"OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara pada 27 Juli 2022 telah melakukan sosialisasi terkait SEOJK PAYDI kepada Perusahaan Asuransi Jiwa di wilayah Sumut," ujar Rafael lagi.
Sementara, praktisi hukum Ahmad Fadhly Roza SH MH saat ditanya perihal modus penipuan para mafia asuransi menuturkan, seyogyanya perusahaan asuransi misalnya seperti Allianz, Prudential, Chube, Squis, Axa, atau pihak asuransi lainnya agar lebih selektif merekrut para agen sehingga terhindar dan tidak dapat disusupi oleh mafia asuransi.
"Perusahaan asuransi yang disinyalir telah disusupi oknum-oknum mafia yang diduga menyaru sebagi agen asuransi jelas sangat merugikan. Apalagi para oknum-oknum tersebut bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam memperoleh data tidak benar, jelas itu ada unsur pidananya. Gunakan aturan yang selektif dan ketat sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK," tegas Ahmad Fadhly kepada wartawan.
Sebelumnya, terkait mafia asuransi tersebut, Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution juga mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan cerdas hingga jangan sampai tertipu pada mafia asuransi tersebut. Bahkan ia meminta Polrestabes Medan segera membongkar sindikat mafia asuransi.
"Sebab, praktik penipuan berkedok asuransi ini sangat meresahkan masyarakat," tegas Mulia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.