Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ahli pidana Setya Indra Arifin mengapresiasi langkah Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Namun Setya Indra Arifin memberikan catatan kritis yaitu terdapat juga obstraction of justice di kasus itu.
"Perlu diapresiasi sikap Polri yang tidak hanya menerapkan sanksi etik secara tegas terhadap anggotanya, namun juga sanksi hukum dengan tidak pandang bulu," kata Setya Indra Arifin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022.
Namun, kata Setya Indra Arifin, kasus ini masih menyisakan satu hal yang masih patut dipertanyakan, yakni terkait dengan kejadian atau peristiwa sejak kematian Brigadir J hingga munculnya pengumuman pertama yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam hal ini konferensi pers Polres Jaksel dan Karo Humas Mabes Polri.
"Yang dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yang diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut, justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP," beber Setya Indra Arifin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu.
Menurut Setya Indra Arifin patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus. Pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan (medeplichtigheid), dan kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.
"Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti mantan Kadiv Propam," beber Setya Indra Arifin.
"Dan bahkan, keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri," sambung Setya Indra Arifin menegaskan.
Sebelumnya, Sambo meminta maaf kepada masyarakat, rekan sejawat, hingga institusi Polri. Sambo bicara soal 'memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik' dalam permintaan maafnya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis membacakan pesan Sambo. dtc