Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memastikan perusahaan penyalur 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, tidak melengkapi syarat dan dokumen sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, saat ini Polda Sumut bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri mengejar perusahaan penyalur PMI ilegal itu ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (15/08/2022) terkait perkembangan penanganan 213 PMI Ilegal.
Sebelumnya pada Jumat (12/08/2022), Polda Sumut bersama pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Sumut, menggagalkan 213 PMI Ilegal (sebelumnya disebutkan 211), yang akan berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang.
"Kita gagalkan berangkatkan kemarin melalui Bandara Kualanamu sebanyak 213 orang masyarakat kita yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia," sebut Panca.
Ia menegaskan pihaknya bersama PMI dan Pemda sudah melakukan penindakan. "Memastikan bahwa berdasarkan informasi yang kita terima kelengkapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh jasa penyedia layanan kerja yang akan dibawa ke luar negeri itu tidak lengkap," jelas Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, proses pemeriksaan PMI ilegal itu sedang berjalan. "Perusahaan penyedia lapangan kerja sedang kita kejar ke Jakarta bersama dengan Bareskrim. Insyallah segera kita ungkap dan segera kita reles," jelasnya.
Menurut Panca, harus dihindari jangan sampai Warga Negara Indonesia begitu tiba di luar negeri, namun dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab itu berakibat pada keamanan WNI itu sendiri.
Adapun 213 PMI ilegal itu, sedang ditempatkan di suatu tempat yang difasilitasi Pemda bersama stakeholder terkait. "Sekarang mereka ditempatkan di penginapan difasilitasi oleh pemerintah daerah," tambahnya, seraya mengatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, akan datang besok, Selasa (16/08/2022) meninjau PMI ilegal itu.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, membenarkan banyak perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang menyimpang dari ketentuan.
"Dan justru membuat sengsara rakyat kita setelah nyampai ke tempat tujuan. Mereka diberikan janji-janji untuk bekerja, tetapi tidak sesuai dengan janji-janji itu. Ini didalami oleh Kepolisian mudah-mudahan ini terurai dengan baik," ujar Gubernur Edy.