Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Ayah dari Vanessa Khong itu akan segera disidang.
"Pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022, unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Nurul mengatakan pelimpahan itu berdasarkan surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022. Rudiyanto Pei disebut telah menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.
"Dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri atas 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar. dtc