Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/8/2022). Massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah mencabut UU No 11 Tahun 2020. Buruh juga meminta kenaikan upah minimum provinsi sebesar delapan persen dicabut.
"Upaya memperbaiki ekonomi buruh tidak sesuai dengan harapan. Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin memperberat beban ekonomi kaum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang sangat merugikan pekerja/buruh," ujar Rintang Berutu salah seorang orator dalam aksi itu.
Dikatakan Rintang, penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dilakukan tanpa survey harga kebutuhan hidup layak. Di masa pandemi covid-19, pemerintah justru membiarkan kaum pekerja dan buruh yang dalam posisi lemah dan terjepit oleh himpitan ekonomi bertarung untuk menentukan kesejahteraannya sendiri.
Buruh juga mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan seperti membayar upah di bawah UMK, tidak mendaftarkan buruh menjadi peserta BPJS, memaksimalkan fungsi dan tugas Pengawas Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Hendro Susanto yang menerima massa aksi mengatakan pembahasan dan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahunnya pada November.
Hendro mengaku setuju dengan pernyataan sikap serikat buruh yang meminta upah minimum dinaikkan. "Memang harus naik setidaknya upah minimum provinsi Sumut, karena provinsi yang lain sudah naik. Maka dari itu saya mengajak serikat buruh juga memantau pembahasan ini bersama Dewan Pengupahan sehingga bisa diterapkan upah buruh yang pro rakyat," katanya.