Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan 350 gram sabu yang diperoleh dari enam tersangka pengedar yang ditangkap pada bulan Juli dan Agustus 2022.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, Selasa (16/8/2022), mengatakan semua sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan yang diperoleh dari LK, Z, RA, AA, M dan R.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, semua sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dalam dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu, disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan serta penasehat hukum, Muhammad Yunus.
"Ada enam tersangka pemilik sabu ini mereka ditangkap dari tempat yang berbeda," katanya.
Enam tersangka berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.
Umumnya para tersangka adalah pengangguran dan menjadi pengedar narkoba akibat lantaran desakan ekonomi, ujar Kompol B Napitupulu.
Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
"Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu dijual kepada pengecer, namun sebelum jatuh ketangan pembeli enam tersangka terlebih dahulu berhasil ditangkap," ujarnya.
Terpisah, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tempat tujuan.
AA mengaku memperoleh upah dua ratus ribu rupiah, jika berhasil mengantar satu gram sabu. "Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga," katanya pria tamanan Sekolah Menengah Pertama tersebut.