Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas HAM akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, melalui tim ad hoc. Komnas HAM mengungkapkan dalam kasus pelanggaran HAM berat tidak ada masa kedaluwarsa.
"Jadi gini, kalau dari sisi pelanggaran HAM berat, itu tidak ada kedaluwarsanya, artinya kapan pun peristiwa sepanjang kemudian satu, memenuhi konstruksi hukum pelanggaran HAM berat itu bisa diselidiki, kedua kalau memang bukti-buktinya permulaannya cukup itu bisa dikategorikan HAM berat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Beka mengatakan banyak pihak yang meminta perhatian Komnas HAM untuk menuntaskan kasus Munir. Dia mengatakan pihaknya akan merespons permintaan tersebut.
"Ini tidak ada kaitannya dengan kedaluwarsa atau tidak, tapi kami kemudian merespons dari permintaan teman-teman Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan teman-teman masyarakat sipil lain yang kemudian meminta perhatian Komnas untuk menentukan bagaimana nasib dari kasus Munir. Jadi nggak ada kaitannya dengan kedaluwarsa," katanya.
"Dari permintaan teman-teman masyarakat sipil itu lah Komnas HAM mengkaji mencari teori-teori konstruksi hukum seperti apa, kemudian setelah itu masih ada yang kurang argumentasinya, dari situ diputuskan dengan tim pemantauan dan penyelidikan. Dari tim pemantauan penyelidikan itulah kemudian kami merekomendasikan dengan perbaikan tadi kami merekomendasikan pembentukan tim ad hoc," sambungnya.
Berangkat dari banyaknya permintaan, Komnas HAM memutuskan menyelidiki pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Beka mengatakan dengan pembentukan tim ad hoc diharapkan dapat membuka terang kasus tersebut.
"Jadi gini, ini bukan cuma lintas pemerintahan, ini juga lintas Komnas HAM juga, karena kan udah berapa belas tahun, tetapi paling tidak apa yang diputuskan sidang paripurna saat ini untuk kemudian membentuk tim ad hoc itu bisa menjadi jalan supaya peristiwa Munir ini menjadi terang benderang," tuturnya.
Komnas HAM Gelar sidang Paripurna
Sebelumnya, Komnas HAM akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan anggota tim ad hoc. Pembentukan tim ad hoc itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Kita belum tahu (anggota tim ad hoc), nanti keputusannya baru akan September. Keputusannya itu siapa saja yang jadi anggota tim ad hoc, terus kemudian apakah dari komisioner yang sekarang atau yang lain, itu kita putuskan di sidang paripurna bulan September," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Beka menjelaskan, tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir. Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan itu, nantinya dapat diketahui adanya indikasi pelanggaran HAM berat atau tidak.
Sementara itu, pada Jumat (12/8), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menuntut janji Komnas HAM terkait kasus tewasnya Munir. Sejumlah aktivis mendatangi Komnas HAM untuk melakukan aksi simbolik.
Massa KASUM tampak berdiri di depan kantor Komnas HAM dengan membawa topeng wajah Munir sekaligus poster #MASIHINGAT.
"Pembunuhan Munir, Pelanggaran HAM Berat," bunyi poster yang dibawa massa KASUM. dtc