Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS rancangan Perubahan APBD (P APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/8/2022), menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kesepakatan itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.
Adapun rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati itu, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp 6.497.198.862.230 sedangkan belanja daerah Rp 7.643.795.282.944. Kemudian pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp 1.146.596.420.714 dan pembiayaan pengeluaran Rp 0.
"Kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan, berdasarkan sisi kebijakan adanya perkembangan yang kurang sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2022, serta adanya perubahan kondisi dan dinamika mengakibatkan perlu dilakukan perubahan dan atau pergeseran anggaran antar unit organisasi / perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan urusan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah," kata Ihwan dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
Perubahan kebijakan umum anggaran, kata Ihwan, harus dijadikan pedoman bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat kota Medan yang berkah, maju dan kondusif," sebut Ihwan.
"Adanya kenaikan yang terjadi di 42 kelurahan yang notabene masuk dalam kategori kelurahan kumuh dan dinilai termasuk kategori wajib pajak potensial. Penambahan pendapatan dari bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 75 miliar digunakan untuk pengembangan kawasan kota lama di sekitar Warrenhuis sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan kawasan kota lama," tuturnya.