Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditangkap lagi saat baru bebas dari Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan terkait penangkapan Ajay. Ali belum merinci lebih jelas terkait kasus apa Ajay ditangkap.
"Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Ajay diketahui sudah bebas dari Lapas Sukamiskin pagi tadi. Sebelumnya dia divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
"Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10.00 WIB sudah kita keluarkan dari lapas," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi terpisah.
Elly mengatakan KPK menangkap Ajay setelah Ajay keluar dari lapas. Dia memastikan Lapas Sukamiskin tidak berkaitan dengan penangkapan Ajay.
"Tidak ada kaitannya dengan kami. Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," tegas Elly Yuzar. dtc