Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 823 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lembaga Pemasyarakatan Pemuda/Kanwil Kemenkumham Sumut di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mendapat remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi umum dibacakan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Natal Sukarta Bintang SH dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Refin Tua Simanullang SH di lapangan upacara Gendung II Lapas Pemuda Langkat, di Hinai, Rabu (17/8/2022)
"Pada HUT RI ke-77 kali ini, Lapas Pemuda Langkat memberikan remisi kepada 823 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Umum (RU) I yang diberikan Lapas Pemuda Langkat yaitu, RU (1 bulan) 68 orang, RU (2 bulan) 170 orang, RU (3 bulan) 365 orang, RU (4 bulan) 147 orang, RU (5 bulan) 47 orang, dan RU (6 bulan) 2 orang, dengan total penerima RU I sebanyak 799 orang.
Sedangkan penerima RU II yaitu, RU (3 bulan) 19 orang, RU (4 bulan) 5 orang, dengan total RU II sebanyak 24 orang," kata epala Lapas Refin Tua Simanullang, melalui telepon selukarnya, Kamis (18/8/2022).