Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuat Surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri untuk Mujianto, terdakwa perkara dugaan korupsi berbau kredit macet dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 39,5 miliar.
Hal itu dilakukan Kejari Medan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kepada terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan, sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.
"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan kota itu tidak jelas kota apa," tegas Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Sementara, mantan Aspidsus Kejati Aceh itu juga mengaku kecewa kepada majelis hakim atas penetapan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa.
Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyoroti terkait uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera PN Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
"Apalagi hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen rupiah pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya," tegasnya lagi.
Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang di PN Medan.
"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa Mujianto secara langsung ke pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.