Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 1.253 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menerima remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/8/2022), syarat WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan yaitu, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.
Theo juga mengungkapkan, besaran potongan remisi yang didapat WBP, dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Dari total keseluruhan, ada 57 warga binaan yang bebas," kata Theo.
Theo juga berharap, agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP Rutan Tanjung Gusta Medan supaya dapat lebih baik lagi.
"Dengan momentum ini, bisa membawa keberkahan dan membuat semangat baru bagi warga binaan, dan dapat terus mengasah diri agar lebih baik lagi," tandasnya.
Diketahui, untuk di Sumut sendiri ada 31.158 WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan di Lapas Tanjung Gusta Medan ada sebanyak 2.859 warga binaan.