Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jabiat Sagala, Sekda Samosir nonaktif tertunduk lesu setelah divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena diyakini menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 944 juta pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) sore.
Terdakwa tidak dibebani membayar Uang Pengganti (UP) karena tidak menikmati anggaran Covid-19,tetapi dinikmati warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19 dan terdakwa lain
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar yang membacakan putusan itu di hadapan jaksa penuntut umum ( JPU) Resky Pradhana yang sebelumnya menuntut Jabiat Sagala 7 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 944 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa Jabiat Sagala melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedang yang meringankan sopan dan belum pernah dihukum. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Jabiat Sagala menyatakan banding, sementara JPU pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana menjelaskan, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar,” ucap JPU.
Setahu bagaimana terdakwa Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Sedangkan eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir, Mahler Tamba divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang masing-. PT Tarida Bintang Nusantara merupakan penyedia barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir saat pandemi Covid-19 masih dibacakan Majelis hakim
Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang sebelumnya dituntut JPU masing-masing 6 tahun 6 bulan didenda masing-masing Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.