Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM memutuskan tidak memeriksa Putri lagi.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," sambungnya.
Taufan mengatakan data yang didapat Komnas HAM saat ini telah cukup. Menurutnya, meskipun pemeriksaan dilanjutkan, tidak banyak yang bisa didapatkan dari pemeriksaan itu.
"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi). Insyaallah (pekan depan diumumkan hasil investigasi), hanya saja kami masih dialog damai Papua di Jenewa, Swiss," jelas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan pihaknya menghormati langkah Polri. Dia menyebut akan segera merampungkan hasil penyelidikan.
"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadi peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore. dtc