Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Panin Dai-ichi Life akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh salah satu nasabahnya karena tidak menjalankan putusan pengadilan agar membayar pertanggungan senilai Rp 1 miliar, ditambah bunga 10% setiap bulan. Pihak PT Panin Dai-ichi Life dalam surat elektroniknya kepada medanbisnisdaily.com mengatakan bahwa perusahaan sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Saat ini PT Panin Dai-ichi Life sedang berada dalam pengajuan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya hukum luar biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Andre Yoginata, Marketing & Corporate Communications PT Panin Dai-ichi Life, Jumat (19/8/2022).
Andre Yoginata menjelaskan, berdasarkan data yang kami miliki, polis dengan nomor 2015004895 atas nama tertanggung Rudy yang telah menjadi nasabah kami sejak tahun 2015 dengan Jhoni Halim sebagai nama pemegang polis. Sehubungan dengan keputusan dan pengajuan klaim tidak dapat dibayarkan dan polis dibatalkan adalah dikarenakan terdapat data atau informasi yang tidak sesuai atau tidak dinyatakan dalam SPAJ tentang adanya penemuan pre-existing condition (PEC) pneumonia sebagaimana yang telah mereka jelaskan dalam surat keputusan klaim Nomor surat 0055/Claim/01.18 tertanggal 11 Januari 2018.
"Panin Dai-ichi Life berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan mutu layanannya dan memastikan agar keluhan para nasabahnya terselesaikan dengan baik," ujarnya.
BACA JUGA: PT Panin Dai-Ichi Life Ingkar Putusan Pengadilan, Nasabah Siap Laporkan ke OJK