Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, berhasil menangkap LF (26) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Tersangka LF ditangkap setelah terlibat dalam kasus pembobolan rumah. Sedikitnya 3 rumah berhasil dibobol di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram.
"Personel Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap/mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 3 laporan Polisi di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram," ungkap Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (20/8/2022).
Ia menjelaskan, Berdasarkan Nomor : LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022. Tersangka beraksi pada 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 wib, di Jl. Solo Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Pada saat pelapor bangun tidur hendak melaksanakan sholat subuh, pelapor melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka selanjutnya pelapor memeriksa barang - barang miliknya didalam rumah dan mengetahui 1 unit handphone raib.
Selanjutnya, Nomor : LP / B / 144 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. Pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Dusun VII, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pada saat suami pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, kemudian suami pelapor membangunkan pelapor selanjutnya pelapor beserta suaminya mengecek barang barang milik pelapor dan diketahui 2 unit handphone hilang.
Kemudian, Nomor : LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022. Pada tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Mesjid Dusun I, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Tiba-tiba pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumah pelapor sudah terbuka, selanjutnya pelapor mengecek barang barang didalam rumah dan mengetahui 2 unit handphone, 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
"Setelah mendapat informasi, tersangka sedang berada di Gang Kartini, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti, pada saat melakukan pencarian tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.h