Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa agar dapat lulus seleksi Simanila.
Unila merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang turut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Simanila untuk tahun akademik 2022.
Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.
"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Prof Dr Karomani usah penetapan status penahanannya di lobi Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Rektor Unila Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Suap Simanila
Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK menyampaikan, Karomani terlibat langsung dalam proses penyuapan Simanila bersama tersangka lainnya.
Dikutip dari detikNews pada Minggu (21/8/2022), Karomani dkk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa yang tidak lulus agar dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi.
"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.
Operasi Penangkapan Dilakukan di 3 Wilayah
Direktur penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Asep Guntur Rahayu memaparkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor (https://www.detik.com/tag/rektor) Unila tersebut dilakukan pada Jumat lalu, (19/8) tepatnya pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 8 orang diamankan di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Penangkapan di Lampung melibatkan Mualimin selaku dosen, Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila, dan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Sedangkan di Bandung, pihak yang ditangkap adalah Karomani, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Adi Triwibowo selaku Ajudan Karomani.
Total Dana Suap Simanila Diduga Capai Rp 5 Miliar
Andi Desfiandi (AD), salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Rektor Unila Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," jelas Ghufron.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM-- yang juga atas perintah KRM, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.(dtc)