Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, bersama Kejari Langkat, Selasa (23/8/2022), meninjau langsung ke lokasi kerangkeng manusia yang merengut korban jiwa manusia milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Peninjauan lokasi kerangkeng itu bagian dari persidangan perkara penganiayaan, pengeroyokan dan perdagangan orang dengan terdakwa Dewa Perangin Angin (anak kandung TRP) dan 7 terdakwa lainnya yang sedang digelar PN Stabat sejak awal Agustus 2022.
Sebelum melakukan peninjauan TKP Selasa pagi, PN Stabat menggelar sidang di Ruang Sidang Prof Dr Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat secara virtual dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin Cs, dengan agenda pemeriksaan lapangan diskors, dan majelis hakim, JPU, penasihat hukum bergerak menuju TKP dengan titik kumpul di Polsek Kuala.
Dari PN Stabat terlihat Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum didampingi Andriansyah SH MHum, Dicky Irvandi SH MHum, Cakra Tona Parhusip SH MHum (masing-masing Hakim Anggota), Muhammad Syahfan SH (Panitera Pengganti), Hezron F Saragih SH MH (panitera pengganti) dan para Staff Pengadilan Negeri Stabat lainnya.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Teroris Pidum Kejati Sumut Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Sai Sintong Purba SH, Kasubbagbin Gery Anderson Gultom SH MH, Kasubsi Pra-Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli SH, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, para Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum serta para Staff Petugas Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Langkat.
Kemudian para penasehat hukum terdakwa, antara lain Sangap Surbakti SH MH, Mangapul Silalahi SH dan Poltak Agustinus Sinaga SH.
Dari pihak Kepolisian tampak hadir para Tim Penyidik Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba SH MH, Kompol Sofyan, Kompol Aris Fianto S.Sos (Kabag Ops Polres Langkat), AKP Zul Iskandar Ginting (Kassubbag Bin OPS Polres Langkat), para personel pengamanan dari Sabhara Polres Langkat dan SaT Brimob Polda Sumut yang berjumlah 92 personel. Hadir juga 2 orang Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara.
Pantauan medanbisnisdaily.com, jalannya persidangan melakukan pemeriksaan lokasi Kerangkeng I dan Kerangkeng II yang berada di belakang rumah TRP, dan memeriksa jarak antara kolam dan kandang ayam dari kerangkeng maut milik TRP.
Kemudian sidang memeriksa warung yang persis berada di depan kediaman rumah TRP dan memeriksa kediaman TRP untuk melihat akses pintas menuju kerangkeng.
Ketika pemeriksaan berlangsung, beberapa orang Ibu - Ibu yang merupakan istri beberapa terdakwa bermaksud menemui Tim Majelis Hakim. Namun keinginan mereka dapat dicegah petugas keamanan, karena saat itu sedang berlangsung proses persidangan.
Selanjutnya tim majelis hakim, JPU, pengacara terdakwa dan pihak keamanan memeriksa pabrik kelapa sawit (PKS) milik TRP untuk mengetahui lokasi kerja para penghuni kerangkeng yang disebut-sebut dipekerjakan di PKS tersebut tanpa mendapat upah yang layak.
Pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (24/8/2022) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.