Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan KYL (57), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
KYL diamankan setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Jetwin Ginting (18), warga Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (24/8/2022) menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di samping warung di Desa Sei Muka. Saat bermain game dengan menggunakan handphone, teman korban datang untuk meminjam sepeda motor tersebut. Namun teman korban tidak melihat sepeda motor yang dimaksud.
Mendengar perkataan tersebut, pelapor keluar dari warung dan melihat ke sebelah kiri warung tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya. Namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada (hilang), kemudian pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000, kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Selanjutnya dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan. Keterangan informan ada melihat seorang mantan residivis berada diseputaran TKP dan ada yang melihat mengendaraai sepeda motor jenis Honda Beat.
Atas informasi tersebut diurutkan dengan rangkaian kejadian selanjutnya dilaksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu KYL.
"Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Kanit Reskrim bersama Personil berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Beat," katanya.
Dari hasil pengembangan, tersangka melakukan tindak pidana dibeberapa lokasi, diantarnya ; Melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Asahan.
Kemudian melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Batubara, diantaranya ; Wilayah hukum Polsek Lima Puluh, tepatnya di Desa Sei Mangkai, Kecamatan Lima Puluh, dengan kerugian 1 unit septor merk honda CBR. Selanjutnya, wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku tepatnya di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, dengan kerugian 1 unit septor Honda Beat.