Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatra Utara, ABK alias Apin Bakin alias Jonni.
"Ya, Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias Apin BK pada hari Rabu, 24 Agustus 2022," jawab Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/22) malam.
Menurut dia, mekanisme penerbitan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
"Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019," katanya.
Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Apin BK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni Apin BK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online tersebut.
"Pada 19 Agustus kita menetapkan status tersangka kepada AP (Apin BK) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini adalah operator. Sebagai leader operator di lokasi judi," katanya, Selasa (23/8/22).
Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk ABK masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga Apin BK telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.
"Bahwa diketahui yang bersangkutan di Imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil koordinasi kita, yang bersangkutan telah melintasi imigras Kualanamu," ujar Hadi.
Saat itu Apin BK menggunakan identitas dengan nama J sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.
"Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas di pemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," jelas Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya menggerebek lokasi judi online di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/8/22). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.
"Dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omset per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada, per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar, seluruh website yang dioperasikan," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022).