Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang lanjutan perkara kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022) sejak siang - malam. Para saksi mengenakan topeng wajah dengan alasan mereka merasa terancam, karena 8 orang terdakwa merupakan anggota Ormas dan salah seorang terdakwa merupakan anak kandung TRP.
Sidang yang dipimpin hakim Halida Rahardini SH MHum itu mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang semuanya eks penghuni kerangkeng manusia di rumah TRP. Salah satunya saksi bernama Heru, atas korban meninggal dunia bernama Sarianto Ginting.
Sidang sempat diwarnai interupsi dari penasihat hukum terdakwa, karena saksi memakai topeng di ruang sidang.
Namun Ketua Majelis hakim mengatakan penggunaan topeng tersebut oleh saksi diperbolehkan, mengingat saksi merasa cemas akan keselamatannya.
"Baik, saya ambil alih. Tadi saksi sudah menjelaskan dirinya merasa takut, karena terdakwa berkaitan dengan Ormas. Jadi sudah jelas ya, kita juga tidak mengerti psikologi seseorang, karena kita bukan ahlinya. Yang jelas, penasihat hukum sudah melihat orangnya, begitu juga dengan nama dan alamatnya, benar ya," kata Halida Rahardini SH MHum, merespon penggunaan topeng oleh saksi.
Ketika dimulainya persidangan, saksi Heru menjelaskan dengan rinci peristiwa yang terjadi di kerangkeng manusia di belakang rumah TRP.
"Waktu kejadian penganiayaan Surianto Ginting, saya masih menjadi anak kereng, atau penghuni kerangkeng Bu.
Saat itu, sekira bulan Juli 2021, satu unit mobil Avanza hitam tiba di kerangkeng sekitar pukul 17.00 WIB, dan keluar beberapa orang dari dalam mobil yang belakangan diketahui dua anak kereng Uci dan Rajes dengan menggiring korban Surianto Ginting masuk ke kereng (ruangan keramgieng satu," jelasnya.
Dalam kereng 1 itu berisi sekitar 30 orang. Di situlah Surianto Ginting dimasukan saat tiba di kerangkeng.
Setelah itu, terdengar suara pukulan selang kompresor ke tubuh korban berulang kali.
"Nyabu kau ya", ucap Heru menirukan perkataan Rajes, salah seorang terdakwa saat memukul korban dengan selang kompresor.
"Aku nggak nyabu, cuma minum tuak aja," sebut Heru lagi menirukan ucapan korban.
Keesokan harinya, saksi melihat anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa PA bersama sejumlah temannya, keluar dari pintu samping rumah menuju kerangkeng menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kerangkeng, kata Heru, terdakwa Dewa menghampiri kerangkeng satu sembari menanyakan tentang Surianto Ginting.
"Mana orang yang nggak mengaku nyabu kemaren, suruh dia gantung monyet," sebut saksi menirukan perkataan Dewa sembari menirukan gantung monyet.
Waktu itu, lanjut saksi, Dewa mengambil sebilah kayu pipih ukuran 30 cm di sekitar kerangkeng, lalu dipukulkannya ke tangan korban yang sedang bergantung di jeruji beberapa kali.
"Saya nggak nyabu wa, cuma minum tuak," kenang saksi saat korban memelas kepada terdakwa.
Masih Heru, kemudian korban dikeluarkan dari kereng satu dan dibawa ke samping kereng 2 dekat dapur.
Di situlah, kata saksi, terdakwa Rajes membawa selang dan Dewa membawa kayu waktu itu. Korban pun dipukul, ditendang oleh Rajes hingga terjatuh dan kepalanya membentur felak mobil truk jenis Fuso.
"Waktu (korban) jatuh itulah, Dewa menginjak kepala korban, sambil bilang "Bau amis badan mu," terang saksi sembari mempraktikkan di tengah ruang sidang.
Selepas itu, tambah saksi lagi, korban diangkat dan dibopong menuju kolam yang tak jauh dari lokasi kerangkeng.
Setibanya di tepi kolam, saksi mengaku, kalau terdakwa Rajes mendorong tubuh korban ke dalam kolam.
"Waktu di dalam kolam itu, korban sempat bilang, 'Mantap Wa' sambil mengangkat dan menunjukkan jari jempolnya kepada terdakwa," terang saksi.
Setelahnya, sebut Heru, korban kembali menyelam hingga akhirnya tak muncul-muncul lagi ke permukaan.
Sontak, Dewa Cs pun cemas dan menyuruh beberapa anak kereng untuk melompat ke kolam dan mencari korban Surianto Ginting.
Setelah korban berhasil ditemukan dan diangkat ke tepi kolam, saksi menyebut, kalau dari mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
"Waktu itu saya yang memegang kepala korban Bu, Rajes menekan-nekan dada korban dan Dewa memeriksa nadinya. Ada lebam memanjang di bagian punggung dan ada juga luka sobek di bagian pinggangnya, saya nggak tahu itu kena apa," ungkap Heru.
Barulah, kata saksi, Dewa meminta anak kereng untuk membawa korban ke Puskesmas dengan mengendarai mobil pikup Landcruiser.
"Habis itu saya nggak tahu lagi, apakah korban masih hidup atau sudah meninggal, karena saya nggak ikut membawa korban," beber Heru menjelaskan.
Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis hakim pun meminta tanggapan JPU dan penasihat hukum terkait kesaksian Heru.
Kemudian, Ketua majelis hakim juga meminta tanggapan terdakwa Dewa dan Hendra atas keterangan saksi tadi.
Pada kesempatan itu, terdakwa Hendra mengaku tidak tahu, sedangkan Dewa menyangkal sebagian besar keterangan saksi.
"Sedikit keberatan yang mulia, pada saat itu saya hanya memeriksa nadi korban, sedangkan yang lain saya tidak lakukan," bantah terdakwa Dewa dari layar tivi kabel secara virtual. Dan sidang pun ditutup.