Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan perlindungan konsumen Peru, Indecopi menggugat perusahaan minyak asal Spanyol Repsol atas tumpahan minyak yang menghitamkan perairan negaranya pada 15 Januari lalu. Tak main-main, 10.000 barel minyak tumpah ke Samudra Pasifik.
Secara total Indecopi menggugat Repsol sebesar Rp 66,8 triliun. Nilai itu terdiri dari biaya ganti rugi untuk kerusakan lingkungan US$ 3 miliar atau setara Rp 44,53 triliun (kurs Rp 14.845) dan US$ 1,5 miliar atau Rp 22,27 triliun untuk mengganti kerusakan yang dialami penduduk setempat.
Repsol menanggapi dengan mengatakan klaim itu tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Pihaknya mengatakan telah bertanggung jawab dengan cara membersihkan, memulihkan garis pantai, membantu masyarakat di daerah itu dan menyelamatkan fauna yang terkena dampak tumpahan minyak.
"Kami belum diberitahu tentang penerimaan pengadilan atas pengaduan tersebut, dan kami tidak tahu rincian penerimaannya," kata Juru Bicara Repsol dikutip dari BBC, Kamis (25/8/2022).
"Kami tegaskan bahwa penyebabnya masih dalam penyelidikan, tetapi temuan awal menunjukkan bahwa itu disebabkan oleh gerakan yang tidak terkendali oleh kapal Mare Doricum saat sedang menurunkan minyak mentah di terminal," tambahnya.
Awal tahun ini, Presiden Peru Pedro Castillo menggambarkan tumpahan itu sebagai salah satu ekosida terbesar yang pernah ada di lautan. Ratusan nelayan dan pekerja perhotelan kehilangan penghasilan akibat kejadian itu.
Nelayan setempat melakukan protes karena tidak bisa melaut dan bekerja karena tumpahan minyak. Indecopi menuding kerusakan ekologis terus berdampak pada nelayan dan lingkungan.
"Kami mencari kompensasi untuk penduduk terkena dampak yang tinggal dalam jarak 150 km dari pantai yang terkontaminasi," kata Kepala Indecopi, Julian Palacin.
Pada Januari lalu, jaksa membuka penyelidikan kriminal atas peran Repsol dalam insiden tersebut. Empat eksekutif dari perusahaan itu dilarang meninggalkan negara selama 18 bulan di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.(dtf)