Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Susana ruangan persidangan lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022) malam, mengkap faktar baru. Salah satu saksi yang dihadirkan mengaku saat di dalam kerangkeng ia masih mengkonsumsi sabu-sabu. Padahal, kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Sejak kapan saudara saksi berada di kerangkeng manusia itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum kepada saksi bernama Heru, mantan anak penghuni kerangkeng.
"Saya di situ satu tahun lebih Bu Hakim, sejak 2021," jawab Heru.
"Jadi, sekarang kamu sudah sembuh la ya, tidak pakai sabu lagi," kata Hakim Ketua.
"Saya baru-baru ini saja tak pakai sabu buk, sejak kerangkeng itu tutup. Kan waktu itu digrebek KPK, jadi habis itu kami kabur, setelah keluar dari situlah saya nggak pakai sabu lagi," jawab Heru.
"Jadi sewaktu di dalam kerangkeng itu masih pakai sabu? Katanya tempat rehab, kok masih ada sabu, dari mana kamu dapat?" tanya Hakim Ketua Halida Rahardini sambil tertawa kecil, disambut tertawaan pengunjung sidang hingga membuat suasana ruang sidang riuh.
Dengan polos, pria berbadan ramping ini mengaku kalau dirinya ingin barang haram tersebut tinggal bilang kepada penjaga kereng.
"Ya kalau saya mau pakai (nyabu), saya minta ke penjaga kereng 'bang pakek bang', langsung dicari sama penjaga kereng, ya dapat, kami pakek," katanya.
Setelah mendengar keterangan polos saksi, akhirnya Ketua Majelis Hakim melanjutkan kembali proses persidangan tersebut.
"Oke baik lah, berarti sewaktu dikereng kamu masih nyabu ya, sekarang kamu sudah berhenti nyabu kan, ya sudah jangan diulangi lagi. Baik kita lanjutkan sidang ini kembali," ucap Halida dari atas mimbar majelis hakim terhormat.
BACA JUGA: Merasa Terancam, para Saksi Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Pakai Topeng di Persidangan