Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kejari Langkat melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH menjelaskan, cepat atau lambat, Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin-angin akan dihadirkan di persidangan perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatra Utara.
Sri Bana Perangin-angin merupakan adik kandung Terbit Rencana. Nama Sri terungkap dari Dalam rangkaian keterangan saksi di persidangan PN Stabat, Rabu (24/8/2022), yang dipimpin hakim Halida Rahardini SH MHum.
Dalam keterangan salah seorang saksi, terungkap kalau keluarga korban dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia itu ada membuat surat pernyataan serah terima antara keluarga korban dengan Sri Bana.
Ketua majelis hakim pun lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Sri Bana guna dimintai keterangannya di persidangan.
Kepada sejumlah wartawan, Kasi Pidum Kejari Stabat Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH, menjelaskan, cepat atau lambat, yang bersangkutan (Sri Bana), akan dihadirkan dipersidangan.
"Saat ini kita masih fakus pada saksi korban, mungkin selepas saksi mantan anak kereng (penghuni kerangkeng-red) inilah, Sri Bana kita hadirkan," katanya.
Dia pun menampik ada perlakuan khusus bagi Sri Bana yang menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat periode 2019-2024 itu.
"Ohh, ngga ada lah perlakuan khusus itu, kalau dibutuhkan ya kita hadirkan, karena nama beliau kan sudah ada di berkas acara pemeriksaan (BAP)," terangnya.
Indra kembali meyakinkan, kalau semua saksi yang tertera dalam BAP-nya, akan dihadirkan di persidangan."Udah, nanti hadirnya itu, sekarang kan keterangan saksi SB inikan belum dibutuhkan," katanya lagi.