Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Koperasi simpan pinjam CU Satolop Siborongborong, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja XII Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No.46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Medan tertanggal 18 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku tim kurator dalam proses kepailitan Debitor Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit), kepada medanbisnisdailycom Kamis (25/8/2022) lewat sambungan telepon.
Hadi menyampaikan, berdasarkan keputusan pengadilan tersebut terdapat beberapa poin keputusan, di antaranya:
Selanjutnya berdasarkan penetapan hakim pengawas No.46/Pdt.Sus-Pailit/2022 PN Niaga Medan tertanggal 18 Agustus 2022, akan dilakukan rapat kreditur pertama pada 31 Agustus 2022. Batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak pada 16 September 2022, serta rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang pada 30 September 2022.
Lebih lanjut disampaikan Hadi, pasca keputusan Pengadilan Niaga Medan dimaksud, tim kurator akan terlebih dahulu membereskan seluruh aset CU Satolop Siborongborong. Seluruh aset akan dilelang dan akan dibagikan kepada seluruh kreditur secara perorangan. Artinya, seluruh anggota CU yang memiliki dana simpanan akan dibayarkan secara perorangan.
Terhadap para anggota CU yang menjadi debitur (yang berutang-red), Hadi, menyampaikan akan dikroscek kembali siapa-siapa saja mereka. Para debitur diwajibkan untuk membayar pinjaman. Segala sesuatu yang menjadi agunan yang saat ini ada pada CU Satolop akan dikembalikan setelah membayar pinjaman. Namun hal itu terlebih dahulu akan dilakukan secara persuasif.
"Kita akan mensomasi para debitur agar membayarkan pinjamannya dan agunan akan dikembalikan. Jika tidak membayar, kita akan mengajukan gugatan dan agunanya menjadi boedel pailit," jelas Hadi Yanto.
Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop Siborongborong dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 16 November 2022. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan.
BACA JUGA: CU Satolop Siborongborong Diterpa Isu Bangkrut, Anggota Ramai-Ramai Tarik Dana
Sebelumnya, CU Satolop Siborongborong, diterpa isu tak sedap. Serikat koperasi yang memiliki anggota belasan ribu itu menjadi perbincangan warga setidaknya dalam sepekan terakhir. Beredar juga isu, pengurus CU tidak mampu melayani transaksi anggota yang hendak menarik dana simpanan mereka, khususnya Simpanan Non Saham (Sibuhar, Sisuka dan Simantap) dan dibatasi hanya sebesar Rp 200.000.
"Apa yang anda tulis di berita itu, memang benar adanya. Situasi keuangan kami memang mengalami kesulitan. Namun kami berusaha keras agar CU Satolop, tetap eksis dan jangan sampai bangkrut," kata Ketua Credit Union (CU) Satolop Siborongborong, Salomo Sigalingging saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com di kantornya, Senin sore (1/3/2021).
Diungkapkannya, kesulitan kondisi keuangan wira koperasi yang dipimpinnya, tak lepas dari dampak merebaknya Covid-19. Dampak tersebut sangat mempengaruhi keadaan dan kondisi keuangan Kopdit CU Satolop dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Utamanya dalam pelayanan transaksi Simpanan Non Saham (Sibuhar, Sisuka dan Simapan).
Karena akibat dampak pandemi Covid-19, banyak anggota yang menarik simpanan mereka untuk keperluan mendesak, seperti biaya sekolah (kuliah) anak, biaya berobat dan biaya keperluan sehari-hari. Kondisi keuangan semakin dipersulit dengan tunggakan dan pengembalian uang pinjaman anggota yang nilainya cukup besar.
"Di satu sisi, pinjaman beredar di kalangan anggota cukup besar. Pengembaliannya banyak yang tertunggak. Hal ini lah yang semakin mempersulit keuangan kami. Sementara di sisi lain, banyak anggota yang menarik simpanannya. Hal itu berakibat luas terhadap kondisi keuangan kami," urainya.
BACA JUGA: Diterpa Isu Bangkrut, Ini Penjelasan Ketua CU Satolop Siborongborong Salomo Sigalingging