Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan, Aipda Leonardo bersama 5 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana secara online terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya tahanan, Hendra Syahputra, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8/2022) petang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya terhadap keenam terdakwa (berkas penuntutan terpisah) menyebutkan, terdakwa Leonardo Sinaga bersama dengan saksi Hendra Siregar Alias Jubal bersama dengan Hisarma Pancamotan Manalu (lebih dulu divonis juga di PN Medan) bersama dengan Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Julisman Zebua dan Andi Arpino sekira pada November 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di RTP Polrestabes Medan Blok G, secara dengan terang-terangan dan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian, tahanan bernama Hendra Syahputra.
Disebutkannya, pada 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Hendra Siregar alias Jubal sedang berada di RTP Polrestabes Medan tepatnya di Blok G, Leonardo Sinaga meminta tahanan Andi Arpino agar dimintai uang pengamanan sebesar Rp5 juta.
Saat korban masuk sel, Hendra Siregar alias Jubal menampar pipi kiri korban karena tidak mencuci kaki dan tangannya. Andi Aprino kemudian menanyakan janji korban untuk menyediakan uang pengamanan dimaksud.
Korban pun menghubungi keluarganya bernama Hermansyah Putra lewat sambungan ponsel meminta agar disediakan Rp2 juta dengan istilah uang kebersamaan. Hermansyah Putra pun meminta agar bicara langsung dengan kepala kamar (palkam).
Terdakwa Tolib Siregar alias Randy menerangkan untuk bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama di sel biayanya Rp2 juta. Namun keluarga korban mengaku tidak mampu sebesar Rp2 juta.
Mendengar hal tersebut Tolib Siregar memukul kedua lutut korban menggunakan bola karet sebanyak 2 kali. Tidak sampai di situ, sesama tahanan lainnya Hisarma Pancamotan Manalu menendang punggung korban.
Tahanan lainnya pun ikut menganiaya Hendra Syahputra karena keluarganya tidak mampu menyediakan uang pengamanan dan korban dianggap terlalu lancang mengatakan bisa menyediakan uang pengamanan ke piket penjagaan tahanan.
Lalu kemaluan korban diolesi balsem dan dipaksa masturbasi di kamar mandi dan dianiaya terdakwa lainnya. Terdakwa Leonardo Sinaga kemudian menanyakan korban dan kembali berjanji minta waktu 1 hari lagi. Setahu bagaimana Leonardo menendang dada korban.
Pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB Leonardo menanyakan janji almarhum. Kepala korban pun dibenturkan terdakwa Leonardo Sinaga ke jeruji besi. Walau sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Leonardo pun dijerat dengan dakwaan ke satu, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.