Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri Asahan menahan YA, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan diduga korupsi dana desa dan ADD tahun 2018-2019.
"Hari ini, YA kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Josron Malau, Kamis (25/08/2022).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini kerugian negara menurut Inspektorat Kabupaten Asahan Rp 352.590.007,37
"Selama pemeriksaan tersangka koperatif memenuhi pangilan kami. Dan selanjutnya akan kita siapkan berkasnya," ujar Jasron.