Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menyita hewan dilindungi dari rumah mewah milik bos judi online Jonni alias ABK alias Apin Bakin di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik menemukan dua jenis hewan dilindungi, yaitu burung kakak tua jambul kuning dan kura-kura, saat penggeledahan rumah Jonni untuk mencari barang bukti berkaitan dengan judi online.
“Seekor burung kakak tua jambul kuning dan kura-kura,” terang Hadi, Jumat (26/8/2022) siang.
Untuk itu, sambung Hadi, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA dan akhirnya diketahui hewan tersebut termasuk yang dilindungi.
“Seekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan dilindungi sesuai hasil koordinasi dengan BKSDA,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami darimana burung kakak tua itu didapat hingga berada di rumah mewah bos judi online. Namun, pihaknya belum mau membeberkan siapa saja yang diperiksa dan sejauh mana temuan ini. “Masih kita dalami,” katanya.
Selain menemukan burung kakak tua, polisi juga mengamankan beberapa ekor kura-kura. “Ada juga kura-kura. Belum diketahui pasti apakah ini termasuk kura-kura yang dilindungi atau bukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumut selama 6 jam melakukan penggeledahan terhadap dua rumah mewah milik bos judi online, Jonni alias ABK alias Apin Bakin, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (19/8/2022). Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyita sejumlah dokomen.
“Kurang lebih 6 jam penyidik melakukan penggeledahan dua rumah milik AP terduga pelaku pemilik judi online di Kompleks Cemara yang digerebek beberapa hari yang lalu. Dari dua tempat ini, penyidik berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang bukti, di antaranya dokumen dan barang lainnya,” tandas Hadi.