Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Jalan Boxit, Lingkungan 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diminta untuk meninggalkan lapangan karena pemilik lahan melakukan pemagaran mulai hari ini, Selasa (30/8/2022). Namun sejumlah warga yang sebagian besar emak-emak berusaha bertahan. Mereka menyatakan lapangan itu merupakan fasilitas umum yang sudah puluhan tahu dijadikan sarana olahraga sejak 1951.
Seorang warga, Halimah (66) menyebutkan, warga sekitar lapangan melakukan aksi protes terhadap pengusaan langan tersebut.
“Kami tetap melakukan aksi protes untuk menentang penguasaan lahan tersebut. Kami siap mempejuangkan lapangan ini, karena ini merupakan tanah keahiran kami," ujar Halimah didampingi Wahyuni kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (30/8/2022) di objek sengketa.
Terpisah, Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MM Panjaitan selaku kuasa hukum FS, selaku pemilik tanah berharap kegiatan pengukuran dan pemagaran objek tanah seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit itu dapat dilaksanakan secara benar.
“Surat dari pengadilan sudah ada, jadi tinggal pemagaran saja. Rencananya hari ini, Selasa (30/8/3022) dilakukan pemagaran,” sebut Bintang Panjaitan.
Bintang Panjaitan menyebutkan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya dari jual beli dengan H Syamsudin pada tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005.
“Awalnya objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973,” sebut Bintang.
Bintang Panjaitan memaparkan, sebelum tanah tersebut dibeli kliennya dari Syamsuddin, ternyata tanah itu dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga sepakbola.
“Karena setelah tanah tersebut beralih dari Nemeng dan Akub Djiban kepada Syamsuddin, objek tersebut belum dimanfaatkan langsung oleh Syamsudin,” ungkapnya.
Dijelaskan Bintang, pada tahun 1990, Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada masyarakat agar tanah tersebut akan dipakai, namun tidak ditanggapi masyarakat sehingga tahun 1992 Syamsuddin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No 18/Pdt.G/1992/PN. Dimana warga sebagai tergugat, dan perkara tersebut dimenangkan oleh Syamsuddin.
Selanjutnya, tambah Bintang, warga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 464/PDT/1992/PT Mdn Jo kasasi dengan perkara No 1213K/Pdt/1993 Jo peninjauan kembali dengan perkara No 702PK/Pdt/1996.
“Semua upaya hukum yang dilakukan oleh warga justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tetap memenangkan Syamsuddin dam menyatakan objek tanah tersebut adalah sah milik Syamsuddin,” jelasnya.
Kemudian atas dasar itu, sambung Bintang, Syamsuddin mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 13/Eks/1996/18/Pdt.G/1992/PN.Mdn pada tanggal 3 Juni 1996, dan objek tanah tersebut telah diserahkan kepada Syamsuddin selaku pemohon eksekusi.
“Selain itu, berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Medan Nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 prihal pencabutan surat Wali Kota Medan No 593/12645 bertanggal 28 Agustus 1999. Yang pada pakoknya dalam surat tersebut adalah mencabut surat nomor 593/12645 prihal permohonan untuk tidak mengubah dan menetapkan peruntukan atau penggunaan lapangan sepak bola Kota Bangun tetap sebagai sarana olahraga,” ucap dia.
Selanjutnya, kata dia, dikeluarkannya surat dari Pemerintah Kota Medan nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 tidak terlepas dari musyawarah pihak Syamsuddin dengan warga.
“Dimana Syamsuddin bersedia menyediakan tanah seluas 3.120 M2 sebagai pengganti lapangan sepak bola yang dipermasalahkan tersebut dan warga tidak keberatan lapangan sepak bola dipindahkan pada lokasi tanah pengganti,” ucapnya.
Bukti adanya penyerahan tanah pengganti tersebut telah dibuat berita acara penyerahan atas sebidang tanah dengan cara hibah dari Syamsuddin kepada pemerintah Kelurahan Kota Bangun dan masyarakat setempat pada tanggal 14 Mei 2009. Dan penyerahan itu disaksikan oleh camat, Koramil dan Kapolsek.
Pantauan medanbisnisdaily.com di okjek lokasi lapangan, sejumlah warga masih terlihat bertahan, meski pemagaran lapangan dilakukan oleh pekerja di bawah pengawasan pihak Polres Pelabuhan Belawan.