Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Padahal, biasanya dicegah untuk 6 bulan ke depan. Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dijadikan tersangka menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada E,
2. Irjen Ferdy Sambo,
3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR,
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.
Khusus tersangka Putri hingga hari ini belum ditahan Polri karena berbagai pertimbangan. Delik ini mengancam para pelaku dengan hukuman mati. Saat ini penyidikan sedang dilakukan tahap rekonstruksi di Duren Tiga, Jaksel. dtc