Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, Kantor OJK Regional 5 Sumbagut melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke Perusahaan Pergadaian Swasta di wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari OJK, yaitu Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT, Nasirullah; Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT, Adriane Widyaningdita Wiryawan dan Andhika Permata dari Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Medan, Hartama Purba serta direksi, anggota pengurus, serta pegawai dari perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumut yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso, mengatakan, perkembangan usaha pergadaian di Sumut bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir, dimana hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumbagut. Hal ini juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah outlet dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut. Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari Rp29 miliar menjadi Rp33 miliar per Mei 2022," katanya, Rabu (31/8/2022).
OJK sendiri, kata Untung, telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019. Adapun ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Penyedia jasa keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. "Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, mama seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif," kata Untung.
Penerapan program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tapi juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan. Setiap unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT karena berinteraksi secara langsung dengan nasabah. "Sehingga, perusahaan pergadaian perlu menerapkan prinsip Know Your Customer dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah," kata Untung.
Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.